Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Sumbawa Barat mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan lembaga terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan dan pengamanan laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum operasional Bakamla Sumbawa Barat:
1. Undang-Undang Republik Indonesia (UU)
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang pelayaran di perairan Indonesia, termasuk pengawasan, keselamatan pelayaran, dan pengelolaan sumber daya maritim. - UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Mengatur pengelolaan sumber daya laut, pengawasan wilayah perairan, serta perlindungan terhadap lingkungan laut. - UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Meskipun fokus pada penerbangan, regulasi ini juga berpengaruh pada pengawasan wilayah udara yang melintas atas perairan, yang sering menjadi bagian dari operasi Bakamla Sumbawa Barat. - UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Mengatur upaya pemberantasan narkotika di laut, termasuk pengawasan terhadap penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
2. Peraturan Pemerintah (PP)
- PP No. 51 Tahun 2002 tentang Keamanan Laut
Menetapkan kebijakan keamanan laut yang mencakup pengawasan, pengamanan, serta prosedur operasional yang harus diikuti oleh instansi terkait, termasuk Bakamla. - PP No. 61 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Mengatur tentang perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengawasan terhadap aktivitas yang dapat merusak lingkungan laut.
3. Peraturan Presiden (Perpres)
- Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengamanan dan pengawasan laut Indonesia, termasuk wilayah perairan Sumbawa Barat. - Perpres No. 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keamanan Laut
Mengatur pengelolaan keamanan laut yang mencakup penyelarasan kebijakan antara Bakamla, TNI AL, Polri, serta instansi terkait lainnya.
4. Peraturan Menteri (Permen)
- Permen KP No. 25 Tahun 2013 tentang Pengawasan Keamanan Laut
Mengatur tentang prosedur pengawasan dan pengamanan di wilayah perairan Indonesia, termasuk wilayah NTB dan Sumbawa Barat. - Permen Perhubungan No. 6 Tahun 2012 tentang Keselamatan Pelayaran
Menetapkan standar keselamatan pelayaran yang harus diikuti oleh semua kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, serta prosedur pengawasan yang dilakukan oleh Bakamla.
5. Instruksi dan Keputusan Kepala Bakamla
- Keputusan Kepala Bakamla RI
Keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Bakamla RI yang mengatur prosedur teknis, kebijakan operasional, serta tata kelola yang harus diikuti oleh Bakamla di seluruh wilayah, termasuk Sumbawa Barat.
6. Peraturan Daerah (Perda)
- Perda Provinsi NTB
Beberapa peraturan daerah yang terkait dengan pengelolaan pesisir dan pengawasan maritim di wilayah NTB dapat memengaruhi operasional Bakamla Sumbawa Barat. Misalnya, Perda yang mengatur penggunaan ruang laut, perlindungan ekosistem laut, atau peraturan terkait pengelolaan sumber daya alam.
7. Konvensi dan Kesepakatan Internasional
- UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea)
Bakamla juga berpegang pada prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS, konvensi internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara terkait dengan penggunaan laut, batas-batas wilayah laut, serta hak lintas damai bagi kapal asing. - Kerja Sama Internasional
Bakamla Sumbawa Barat juga menjalankan tugas sesuai dengan kesepakatan bilateral dan multilateral dengan negara-negara lain dalam hal pengawasan laut dan pemberantasan kejahatan maritim, seperti penyelundupan dan perikanan ilegal.
8. Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Bakamla Sumbawa Barat juga menyusun SOP internal yang mengatur detail tugas dan tanggung jawab anggotanya dalam melaksanakan tugas pengawasan, patroli laut, penindakan hukum, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Penerapan Regulasi di Sumbawa Barat
Bakamla Sumbawa Barat melaksanakan semua regulasi tersebut dengan mengutamakan pengamanan perairan di wilayah NTB dan sekitarnya. Semua tindakan yang diambil di perairan Sumbawa Barat harus mengacu pada regulasi yang berlaku, dengan tujuan untuk menciptakan keamanan laut yang kondusif bagi aktivitas pelayaran dan perlindungan terhadap sumber daya alam laut.